Minggu, 11 Januari 2015


SMK YPE KROYA
Sejak : 01-01-1971

Visi dan Misi SMK YPE Kroya



     
1.         Visi Sekolah :
Mewujudkan tamatan yang maju, unggul dan berakhlak serta menjadi pelopor keteladanan.

2.         Misi Sekolah :
a.      Menyelenggarakan pembelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Menyelenggarakan pembelajaran baik teori maupun praktek kejuruan yang sesuai dengan kurikulum dan tuntutan dunia usaha dan industri.
c.      Meningkatkan manajemen pendidikan dalam aspek perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan pengendalian.
d.     Meningkatkan kualitas sumber daya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan dilandasi kemampuan pada teknologi dan kemampuan berbahasa Inggris.
e.      Meningkatkan sarana dan prasarana baik kualitas maupun kuantitas.
f.       Menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler yang beragam dan bermanfaat.
g.      Mendayagunakan peran dan fungsi perpustakaan.
h.      Memberdayakan peran alumni dalam penempatan lulusan.

SEJARAH SMK YPE KROYA 

  1. Sejarah Berdirinya “ SMEA (SMK)  YPE Kroya “  KabCilacap
            1. SMEA YPE Kroya didirikan oleh Panitia Pendiri bersama sama dengan
                Pemerintah Daerah ( PEMDA ) setempat.
2. Yang mendasari berdirinya SMEA ( SMK YPE Kroya ) antara lain  :
a.    Melihat prospek pertumbuhan industri dan perdagangan di Kabupaten Cilacap dengan latar belakang Pembangunan Pelabuhan Cilacap  menjadi Pelabuhan Samudera.
b. Diperkirakan dengan hal tersebut di atas dapat menyerap tenaga lulusan
      SMEA, sebab banyak lapangan pekerjaan yang sesuai dengan
      keahliannya.
c.    Transportasi Kroya – Cilacap lancar, baik menggunakan Kereta Api
     Angkutan Bus, maupun kendaraan bermotor. lagi pula kondisi jalan raya baik.
d.   Melimpahnya lulusan SLTP yang tidak tertampung di SLTA    Negeri di kota-kota besar dan sekitarnya.
e.   Jumlah SLTP Negeri/Swasta di Kroya dan sekitarnya lebih dari 15 sekolah.
f.   Membantu masyarakat/orang tua yang berekonomi lemah dan tidak mampu melanjutkan sekolah ke Sekolah Negeri di luar daerah.
g.  Belum adanya SLTA yang sejenis baik Negeri maupun Swasta di Distrik Kroya dan sekitarnya.
h.  Tersedianya tenaga pengajar yang mampu memberikan pelajaran di SMEA.
3.   Berdasarkan pertimbangan tesebut di atas , maka dalam pertemuannya yang terakhir padatanggal 31 Desember 1970, tersusunlah Panitia Pendiri SMEA Kroya yang susunannya sebagai berikut :

1. Pelindung                : Wedono Kroya         - Bp. R. Achmad
2. Ketua Umum          : Camat Kroya             - Bp. R.M. Soedjarwo, BA.
3. Ketua I                    : Dandis Kepolisian     - Bp. Subejan
4. Ketua II                  : Dan Ramil Kroya      - Bp. Lettu Muheri
5. Penulis                     : Pendidik / Guru        - Bp. Sariyo
6. Bendahara               : Pendidik / Guru        - Bp. Suhardjo
7. Seksi Pendidik        : Pendidik / Guru        - Bp. Sudarno, BA.

4.   Sekolah dimulai : 1 Januari 1971 dengan modal murid sebanyak 40 anak, dengan Status Sekolah : Swasta Penuh dengan nama SMEA Kroya.

5. Tanggal 1 Januari 1972 ditingkatkan menjadi Persiapan Negeri yang dibina oleh PEMDA, dengan nama SMEA Persiapan Negeri yang selanjutnya bernama SMEA PEMDA.

6. Tahun 1973 pembinaan dengan pengembangan selanjutnya dipercayakan kepada Yayasan Pendidikan Ekonomi di Semarang dengan harapan agar dapat lebih berkembang lagi dengan nama SMEA Jendral Soedirman yang selanjutnya bernama SMEA “ YPE “ No. 4.

7. Dengan mengingat situasi dan kondisi dilingkungan pendidikan dan dengan keluarnya peraturan dari Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Propinsi Jawa Tengah maka, nama SMEA mengalami perobahan sebagai berikut :
      Mula-mula bernama SMEA Kroya, kemudian SMEA Persiapan Negeri, SMEA PEMDA, SMEA Jendral Soedirman, kemudian SMEA “ YPE “ No. 4, hingga tahun 1979.
      Lulusannya SMEA Kroya tahun 1973 hingga 1977 cukup baik dan lebih banyak lulusannya diserap pada Instansi Pemerintah maupun swasta,  baik di kota Kroya, maupun Cilacap dan sekitarnya. Rincian Prosentase lulusan mulai Tahun 1973 = 48%, 1974 = 48%, 1975 = 86%, 1976 = 88%, 1977 = 98%.

8. Pada akhir tahun 1976, SMEA Kroya telah dapat menempati gedungnya sendiri di atas tanah milik sendiri yang terletak di Jl. Nusawungu Gang II Kroya, yang bangunannya terdiri dari :
                         a. 4 lokal ruang belajar
                         b. 1 ruang kantor
                         c. 1 ruang guru / perpustakaan.
                         d. 1 ruang praktek mengetik/pertokoan.

9. Pada tahun 1978 membuat program :
                         a. Pembuatan ruang belajar 2 ruang
                         b. Pembuatan sumur / kamar mandi / Urinoir
c. Pembelian mesin tulis 5 buah, shg jumlah mesin tulis menjadi 20 buah
                         d. Pembelian peralatan untuk kantor
                         e. Penambahan meja/kursi 40 setel


10. Susunan Pengurus YPE Jawa Tengah di Semarang :
                         1. Pembina                             : H. Wahjono, BA
                         2. Anggota                             : Drs. Tri Setijadi
                         3. Ketua YPE Jateng             : IG. Kadimin Tripranoto, B.Sc.
                         4. Sekretaris                           : Ch. Etty Wahyuningsih, S.Pi.
                         5. Bendahara                          : Soewarni Sutejo Sutiman
                         6. Anggota Pengurus             : Semo
                         7. Perwakilan YPE Kroya      : Suratmin, B.Sc




NAMA SEKOLAH : SMK YPE KROYA
Alamat : Jend. Gatot Subroto Gg. II/85
               Kroya - Cilacap 53282 ( (0282) 494166 )
               Fax: (0282) 494166
NSS      : 344030107003
NPSM  : 20300741

Akuntansi : Akreditasi B  ( 2009 )
Penjualan  : Akreditasi B  ( 2009 )
Adm.Perkantoran : Akreditasi B ( 2009 )
Teknik Komputer dan Jaringan : Akreditasi B ( 2011 )

SK / PIAGAM : 217 / 77 / EA

Mulai Berdiri : 1 Januari 1971

NAMA YAYASAN : YAYASAN EKONOMI JAWA TENGAH

Sertifikat ISO : ISO 9001:200










TATA TERTIB SISWA SMK YPE KROYA
A. KEGIATAN INTRA SEKOLAH
  1. Siswa SMK YPE Kroya datang ke sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
  2. Pelajaran dimulai pukul 07.15 sampai dengan kegiatan sekolah selesai.
  3. Siswa yang terlambat diharap izin kepada Satpam diteruskan ke guru Piket/BK dan kepada siswa/siswi diberikan sanksi oleh guru piket/BK.
  4. Apabila jam pelajaran sudah dimulai tetapi guru mata pelajaran belum hadir di kelas, ketua kelas segera lapor ke guru piket.
  5. Siswa yang meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin dikenakan sanksi dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kepergiannya.
  6. Siswa yang meninggalkan kelas/sekolah harus minta izin/seizin guru piket dengan terlebih dahulu minta izin kepada guru mata pelajaran yang akan ditinggalkan.
  7. Siswa yang berhalangan hadir akibat sakit, dan atau kepentingan lain sehingga yang bersangkutan tidak masuk, wajib memberikan surat keterangan izin yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Apabila tidak masuk lebih dari dua hari harus dilengkapi surat perpanjangan izin dan atau surat keterangan dokter .
  8. Selama Kegiatan Belajar Mengajar dan berada di lingkungan sekolah wajib menjaga suasana nyaman, aman dan tertib.
  9. Siswa berbaris pada saat masuk kelas jam pertama dan setelah istirahat.
B. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
  1. Siswa kelas VII wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
  2. Siswa kelas VII dan VIII wajib mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
  3. Siswa kelas IX wajib mengikuti kegiatan les mata pelajaran yang di-UN-kan.
C. PAKAIAN SISWA
Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan yang berlaku.
2. Baju seragam sesuai dengan ketentuan yaitu :
- Hari Senin memakai putih – putih berdasi.
- Hari Selasa  memakai seragam OSIS ( biru putih ).
- Hari Rabu dan Kamis  memakai seragam identitas.
- Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
3. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah.
4. Memakai kaos kaki dan sepatu dengan ketentuan :
- Panjang kaos kaki di atas mata kaki 5 – 10 cm.
- Hari Senin dan Selasa memakai sepatu hitam  berkaos kaki putih identitas.
- Hari Rabu dan Kamis memakai sepatu bebas berkaos kaki putih.
- Hari Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam berkaos kaki hitam identitas.
5. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam identitas.
6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7. Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.
b. Khusus laki – laki
1. Baju dimasukkan ke dalam celana.
2. Panjang celana 3cm di atas lutut.
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana bagian bawah dilipat dan dijahit.
c. Khusus  Perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok.
2. Panjang rok sampai di bawah lutut.
3. Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
4. Tidak memakai perhiasan dan aksesoris yang mencolok.
5. Lengan baju tidak digulung
1. PAKAIAN OLAHRAGA
untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah
D. UPACARA BENDERA
  1. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin di sekolah.
  2. Siswa wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional dengan seragam menyesuaikan.
  3. Siswa wajib mengikuti upacara dengan khidmat (siswa yang berbuat gaduh diberi sanksi).
  4. Setelah bel berbunyi, semua siswa menuju lapangan upacara berbaris sesuai kelas masing-masing.
E. 7K
Setiap warga sekolah wajib melaksanakan 7K dengan kesadaran dan tanggung jawab. (keamanan, ketertiban, kebersihan, kerindangan, keindahan, kekeluargaan, dan kejujuran)
F. KENDARAAN SEPEDA
  1. Semua siswa harus memarkir sepeda di tempat sepeda yang ada dalam kondisi aman, terkunci.
  2. Semua siswa tidak diperkenankan membawa, mengambil, menyimpan, mencuri aksesoris sepeda.
  3. Semua siswa dilarang duduk-duduk di tempat parkir sepeda.
G. LARANGAN BAGI SISWA
  1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, memakai benda-benda atau hal-hal yang bertentangan dengan tindakan hukum pidana.
  2. Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
  3. Siswa dilarang membawa, menyimpan, merokok di dalam sekolah/luar sekolah.
  4. Siswa dillarang membawa, menyimpan,memakai Nafsa dan minuman keras.
  5. Siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah.
  6. Siswa dilarang membawa, menyimpan, memakai, handphone,Walkman dan benda lain di lingkungan sekolah.
  7. Siswa dilarang berpakaian dan bermodel rambut seperti artis ( dikucir, dikliwir dan dicat ).
  8. Siswa dilarang berkelahi dengan warga sekolah maupun di luar sekolah.
  9. Siswa dilarang merusak benda/barang inventaris sekolah.
  10. Siswa dilarang menerima tamu dari luar sekolah kecuali dengan ijin sekolah (guru piket).
  11. Siswa dilarang membawa, menggunakan tip-ex di lingkungan sekolah.
  12. Siswa dilarang berbicara kotor dan tidak sopan.
  13. Siswa dilarang melakukan pelecehan seksual.
  14. Siswa dilarang membawa, menyimpan, melihat, mempertontonkan hal-hal bersifat tabu atau yang berkaitan dengan pornografi.
  15. Siswa dilarang mencemarkan, mencaci, melawan guru, karyawan, sekolah.
  16. Siswa dilarang bermain judi  di sekolah atau diluar sekolah.
  17. Siswa dilarang mengubah nilai, memalsukan nilai raport atau ijazah.
  18. Siswa dilarang mengikuti aliran atau kegiatan organisasi terlarang.
  19. Siswa dilarang menikah, hamil, menghamili.
  20. Siswa dilarang melakukan tindakan kriminal sehingga berurusan dengan pihak berwajib.
  21. Siswa dilarang mengambil, mencuri, menjual barang milik orang lain baik di kelas, di sekolah dan atau di luar sekolah.
  22. Siswa dilarang berbicara, menulis, mencoret-coret dinding, kaca, pintu dan sebagainya dengan kata-kata kotor, tidak sopan di kelas dan di sekolah (media massa dan lain-lain).
  23. Siswa dilarang menaiki sepeda saat masuk pintu gerbang sekolah ( lingkungan dalam sekolah ).
H. SANKSI

  1. Pelanggaran I   : Teguran lisan/tertulis, pemberian tugas, home visit.
  2. Pelanggaran II  : Pernyataan tertulis I, pemberian tugas, pemanggilan orang tua.
  3. Pelanggaran III : Pernyataan tertulis II, pemberian tugas, pemanggilan orang tua.
  4. Skorsing selama satu minggu (sesuai dengan tingkat pelanggaran).
  5. Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa.
  6. Siswa dapat dikembalikan kepada orang tua/wali siswa tanpa melalui tahapan-tahapan di atas, apabila siswa telah melakukan pelanggaran dengan bobot maksimal.


Kroya, 13 Mei 2013
Kepala Sekolah
YUDIANTORP, S.E
                                                           NIY. 5083


Tidak ada komentar:

Posting Komentar